Berita
Syariat Islam Ditolak
Sumber: Tribun Timur, 25 Agustus 2006
28/08/2006 12:09Lembaga riset, Lingkaran Survey Indonesia (LSI), melansir hasil riset bertajuk Respon Publik atas Perda Bernuansa Syariat Islam di Jakarta,Kamis (24/8). Hasil survei itu menunjukkan 64,3 persen publik menyetujui penerapan hukum nasional yang menjamin keberagaman, bukan penerapan hukum Islam. LSI melakukan survei di 33 provinsi mulai 28 Juli hingga 3 Agustus lalu dengan jumlah responden 700 orang di 33 provinsi. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dan wawancara tatap muka dengan margin of error sekitar 3,8 persen.
Dalam survei tersebut terungkap, mayoritas publik yang beragama Islam (61,7 persen) lebih memilih hukum nasional yang menjamin keberagaman dibandingkan hukum Islam. Mayoritas publik yang beragama Kristen (78,5 persen) maupun agama lainnya (90,9 persen) juga mendukung penerapan hukum nasional.
Namun, kalangan akademisi di Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sering terlibat dalam penelitian tak sepenuhnya mempercayai hasil riset yang dilansir LSI. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Mansyur Semma masih meragukan hasil riset tersebut.
"Secara metodologis, hasil penelitian itu harus didiskusikan lagi. Apakah hasil sudah valid? Siapa saja respondennya dan teori siapa yang dipakai serta metode yang digunakan," ujar Mansyur. Penggagas peraturan daerah (perda) bernuansa syariat Islam di Sulsel juga tak sepenuhnya percaya dengan hasil riset LSI tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulsel, A Patabai Pabokori, mengatakan, pihaknya tetap konsiten memperjuangkan syariat Islam.
Patabai adalah mantan Bupati Bulukumba yang mempelopori pembuatan sejumlah perda syariat Islam di Bulukumba, "Kalau soal riset, teman-teman di KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam) juga punya dan hasilnya 70 persen mendukung. Makanya, saya tidak mau ambil pusing dengan riset LSI itu," ujar Patabai.
Pancasila Menurut Direktur Eksekutif LSI, Denny JA, selain soal perda syariat Islam, responden juga menjawab tentang sistem kenegaraan yang ideal di Indonesia.
Hasilnya, mayoritas responden dari Sabang sampai Merauke mengidealkan Pancasila. Hanya sebagian kecil yang menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi di Barat maupun negara Islam di Timur Tengah.
Berdasarkan survei itu, 69,6 persen publik tetap kokoh mengidealkan Indonesia mengembangkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila dan hanya 3,5 persen yang menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi Barat, dan 11,5 persen menginginkan seperti negara Islam di Timur Tengah. Soal keinginan sistem kenegaraan Pancasila, bukan demokrasi ala Barat atau ala Timur Tengah, menyebar rata di mayoritas rakyat Indonesia.
Bahkan 67,4 persen publik yang beragama Islam berpandangan yang sama tentang sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, walau tidak sebesar rakyat yang beragama Kristen (81,7 persen) dan agama lainnya (90,9 persen).
Persepsi yang mengidealkan Pancasila ternyata juga merata di berbagai latar belakang politik, termasuk di kalangan pemilih partai yang berbasiskan Islam seperti PPP (55,2 persen), walau tidak sebesar di parpol yang berbasiskan kebangsaan seperti PDIP (79 persen), Golkar (74,1 persen) dan Partai Demokrat (71,4 persen). Mayoritas publik mengidealkan sistem kenegaraan Pancasila karena 66,7 persen publik merasa bahwa Pancasila adalah ideologi simbolik yang lebih cocok dengan keberagaman yang ada, baik dari suku, agama, adat, ras maupun golongan.
"Idealisme terhadap Pancasila bisa pula dianggap pilihan mayoritas rakyat Indonesia agar negara kita mengembangkan sistem yang berakar dari kultur, tradisi, dan sejarah Indonesia sendiri," kata Denny seperti dikutip Antara.
Terkait sikap moderat sebagian umat Muslim Indonesia terhadap keberagaman, Denny menyebutkan, mayoritas Muslim Indonesia sejak lama memang berorientasi lebih banyak kepada keberagaman dan kebangsaan.
Hal itu dapat dilihat dari pemilu bebas yang dilaksanakan pada tahun 1955, 1999, dan 2004, ketika pemilu itu dimenangkan parpol yang berbasiskan nasionalis ( PNI, PDIP, Golkar), dan bukan parpol yang berazaskan Islam.
Penerapan asa tunggal Pancasila di era Orba ternyata juga berpengaruh besar dalam pembentukan kesadaran akan keberagaman. Apalagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sejak lama ikut mendeklarasikan pentingnya asas tunggal Pancasila sebagai basis bernegara.
Perjudian-Pelacuran Survei LSI itu juga menunjukkan mayoritas publik setuju diterapkannya UU Antikemaksiatan.
Lebih dari 80 persen publik setuju diterapkannya aturan yang melarang peredaran minuman keras, perjudian, dan pelacuran. Namun, mayoritas (53 persen) setuju agar aturan maksiat itu diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu dibuat dalam bentuk perda. Sebanyak 61 persen publik setuju, kesusilaan dan moral ditegakkan melalui penerapan hukum yang konsisten dan bukan dengan perda yang bernuansa syariat Islam. Publik memberikan respon berbeda atas tiga jenis hukum Islam, yakni perdata, pidana, dan tata negara.
Mayoritas setuju atas hukum perdata Islam seperti warisan (58,5 persen), perwakafan (59,5 persen), dan aturan haji (75,5 persen). Mayoritas publik tidak setuju atas penerapan hukum pidana Islam, seperti menghukum yang tidak mengenakan busana Muslim (tidak setuju 77,3 persen), potong tangan untuk pencuri (tidak setuju 77,3 persen), hukum cambuk untuk pemabuk (tidak setuju 56,4 persen), rajam untuk orang berzinah (tidak setuju 63,3 persen), dan hukum mati untuk murtad (tidak setuju 71,2 persen).
Selain itu, mayoritas Muslim (54,9 persen) tidak setuju dengan penerapan hukum tata negara Islam. Survei itu juga menunjukkan bahwa 61,4 persen publik Indonesia mengkhawatirkan perda bernuansa syariat Islam akan mendorong perpecahan.
Kekhawatiran itu bahkan menjadi mayoritas (59,7 persen) di kalangan warga Indonesia beragama Islam. Menurut Denny, hasil survei LSI itu memperkuat dugaan, mayoritas Muslim Indonesia memang moderat dan berbeda dengan mayoritas Muslim di kawasan Timur Tengah.
"Sejak Bung Karno hingga era Susilo Bambang Yudhoyono, mereka dipimpin oleh presiden yang memiliki komitmen kuat sekali dengan keberagaman yang disimbolkan oleh Pancasila. Bahkan Presiden Abdurrahman Wahid adalah penggagas keberagaman itu," katanya.
By Order Sedangkan Mansyur menambahkan, hasil survei yang dilakukan LSI dan survei lain yang mendukung perda syariat Islam harus disandingkan dan dibahas bersama. "Bagi saya LSI bukan sebuah lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi. Penelitian yang dilakukan LSI hasilnya bisa saja dipengaruhi oleh siapa sponsornya atau istilahnya by order. Seandainya penelitian atau survei itu dilakukan oleh LIPI mungkin hasilnya lebih valid," jelas doktor ilmu komunikasi ini. Dalam melakukan penelitiannya, LSI selalu menerapkan metode positivistik dengan kemungkinan data direkayasa sedemikian rupa sehingga hasilnya meragukan.
"Ada dua nilai dalam penelitian yang harus dicari yaitu validitas dan reliabilitas. Hasil penelitian LSI bisa saja objektif tapi tidak representatif karena harus diukur semua komponen penelitian yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Dalam pandangan Mansyur, penerapan perda Syariat Islam justru disambut baik oleh masyarakat. Ini terbukti dengan pelaksanaan perda yang berjalan lancar dan diterima mayoritas publik. (cr3/cr4/jum/jid)
