Konferensi Pers
Analisis Survei Nasional ( Agustus 2006)
Respon Publik Atas Peraturan Daerah (Perda) Bernuansa Syariat Islam
24/08/2006 16:13Terlepas dari pro dan kontra kalangan elit mengenai aneka peraturan daerah bernuansa syariat Islam, mayoritas publik Indonesia, dari Aceh sampai Papua (69.6%), masih kokoh mengidealkan Indonesia mengembangkan sistem kenegaraan sendiri, sistem kenegaran Pancasila. Yang inginkan Indonesia menjadi seperti negara demokrasi barat hanya 3.5%. Sementara yang inginkan Indonesia menjadi seperti Negara Islam Timur Tengah hanya 11.5%.
Ideaslisasi sistem kenegaraan pancasila, bukan demokrasi barat, ataupun negara Islam ala Timur Tengah, menyebar merata di mayoritas masyarakat. Bahkan mayoritas responden yang bergama Islam (67.4%) berpandangan yang sama, walau tidak sebesar responden penganut agama kristen (81.7%). Persepsi yang mengideal Pancasila juga merata di berbagai latar belakang politik termasuk di kalangan pemilih partai yang berbasiskan Islam (seperti PPP, 55.2%), walau tidak sebesar pemilih partai berbasiskan kebangsaan, seperti PDIP (79%), Golkar (74.1%), Partai Demokrat (71.4%).
Mengapa mengidealkan sistem kenegaraan Pancasila? Mayoritas publik Indonesia (66.7%) merasa bahwa Pancasila sebagai ideologi simbolik yang lebih cocok dengan keberagamaan yang ada, beragam dari sisi agama, suku, adat, dan sebagainya. Idealisasi terhadap Pancasila bisa pula dianggap pilihan mayoritas Indonesia agar negara kita mengembangkan sistem yang berakar dari kultur, tradisi dan sejarah Indonesia sendiri.
Demikianlah salah satu temuan survei yang dikerjakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) di 33 propinsi. Survei dilakukan pada periode 28 Juli – 3 Agustus 2006, dengan jumlah responden sebanyak 700 responden. Metode penarikan sampel yang dipakai menggunakan multi-stage random sampling, dengan wawancara tatap muka. Margin of error sekitar 3.8%.
Mayoritas responden juga setuju (64.3%) yang diterapkan di Indonesia, sebaiknya hukum nasional yang menjamin keberagaman, bukan hukum Islam. Persepsi ini juga menjadi mayoritas di berbagai segmen masyarakat. Mayoritas responden beragama Islam sendiri (61.7%) lebih memilih hukum nasional yang menjamin keberagaman itu dibandingkan hukum Islam. Sedangkan publik Indonesia beragama lain lebih banyak lagi yang berpandangan serupa (kristen 78.5%).
Mengapa perilaku muslim Indonesia sangat moderat soal keberagaman? Mayoritas muslim Indonesia sejak lama memang berorientasi lebih kepada keberagam dan kebangsaan. Ini sudah dapat diketahui dalam pemilu bebas di Indonesia yang sudah berlangsung tiga kali (1955, 1999, 2004). Dalam pemilu itu, yang menang selalu partai yang berbasiskan kebangsaan (PNI, PDIP, Golkar), bukan partai yang berazakan Islam. Penetrasi asas tunggal pancasila secara massif di era Orde Baru sangat besar pula pengaruhnya dalam membentuk kesadaran atas keberagaman. Apalagi dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah, sejak lama ikut mendeklarasikan pentingnya asas tunggal Pancasila sebagai basis bernegara. Sungguhpun kini demokratisasi sudah dijalankan sejak 1998, kesadaran kolektif atas Pancasila masih kokoh bertahan.
Namun mayoritas responden setuju diterapkannya UU Anti kemaksiatan. Di atas 80%, setuju diterapkannya aturan yang melarang peredaran minuman keras, perjudian dan pelacuran. Namun mayoritas pula (53%) yang setuju bahwa aturan anti-maksiat itu sudah diwakili dalam KUHP, dan tak perlu lagi dibuatkan dalam peraturan daerah (perda) tertentu. Bagi mayoritas (61%), untuk menegakkan kesusilaan dan moral masyarakat adalah de ngan mengimplementasikan secara konsisten hukum yang sudah ada dalam KUHP itu, bukan dengan membuat peraturan daerah (perda) yang bernuansa syariat Islam.
Publik memberikan respon berbeda atas tiga jenis hukum Islam: perdata, pidana dan tata negara. Untuk perdata Islam, hukum yang mengatur hubungan pribadi antar warga negara, seperti kewarisan, perwakafan dan masalah haji, mayoritas setuju atas penerapannya (setuju kewarisan 58.5%, setuju perwakafan 59.5%, setuju aturan haji 75.5%). Namun mayoritas tidak setuju atas penerapan hukum pidana Islam, seperti menghukum yang tidak mengenakan busana muslim (tak setuju 77.3%), potong tangan untuk pencuri (tak setuju 77.3%), hukum cambuk untuk pemabuk (tak setuju 56.4%, rajam untuk orang berzinah (tak setuju 63.3%) dan hukuman mati untuk murtad atau orang yang keluar dari agama Islam (tak setuju 71.2%).
Mayoritas responden juga (54.9%) tak setuju dengan penerapan hukum tata negara Islam. Ketidak setujuan itu juga mencapai mayoritas responden di berbagai segmen masyarakat. Di kalangan responden beragama Islam sendiri misalnya, lebih banyak yang tidak setuju (tak setuju 49.5%, setuju 39.4%), apalagi di kalangan publik Indonesia beragama lain (kristen tak setuju 88.8%, kristen setuju 3.8%, agama lain tak setuju 98.9%, agama lain setuju 0.1%).
Dengan persepsi yang kokoh atas keberagaman, mayoritas publik Indonesia (61.4%) memang kwatir bahwa perda yang bernuansa syariat Islam dapat mendorong perpecahan. Kekwatiran itu bahkan juga menjadi mayoritas (59.7%) di kalangan warga Indonesia beragama Islam.
Hasil survei ini memperkuat ”dugaan lama” bahwa mayoritas muslim di Indonesia memang moderat, berbeda dengan mayoritas muslim di area Timur Tengah. Sejak Bung Karno sampai era Susilo Bambang Yudhoyono, mereka dipimpin oleh presiden yang memiliki komitmen yang kuat sekali dengan keberagaman yang disimbolkan oleh Pancasila. Bahkan presiden dari NU, Abdurahman Wahid, juga seorang penggagas keberagaman itu. Tidaklah heran jika partai pemenang pemilu bebas Indonesia dan partai yang dipilih oleh mayoritas muslim (1955, 1999, 2004), justru bukan partai yang berazaskan islam tapi partai terbuka.
Politisi Islam dan partai yang berbasis massa Islam yang gagal menangkap fenomena unik muslim Indonesia akan selalu gagal mendapat dukungan mayoritas warga muslim Indonesia sendiri.
Download File IniMATERI_KONFERENSI_PERS_RESPON_PUBLIK_ATAS_PERDA_BERNUANSA_ISLAM.ppt
